Review Singkat Tentang Kopi Besertifikat/Produk Pertanian Bersertifikat


Dalam beberapa tahun terakhir  sertifikasi organik pada produk  makanan/minuman termasuk kopi mulai berkembang di tengah - tengah masyarakat meski demikian masih banyak ditemukan pemahaman yang terkadang keliru sehingga menghasilkan implementasi yang keliru baik tingkat produsen maupun konsumen. Contoh kasus misalnya masih banyak petani, prosesor dan pelaku bisnis yang beranggapan bahwa kebun kopi yang mengikuti sertifikasi di larang menggunakan bahan kimia sebagai pembasmi gulma, meskipun hal itu benar tapi sesunggunhnya itu hanya satu poin kecil dari sekian banyak  standard yang di tetapkan oleh sebuah badan sertifikasi tergantung jenis sertifikasi yang di ajukan. Bahkan ada badan sertifikasi yang mengizinkan penggunaan bahan kimia tapi ada aturan dan jenisnya dan ada prosedur penggunaan. 

Yang perlu di ingat dan menjadi point penting sebagai pemahaman bersama bahwa tidak ada tujuan badan sertifikasi itu yang tidak baik demi menjamin sebuah produk aman di konsumsi oleh masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Di Indonesia sendiri soal jaminan keamanan pangan ini ada regulasi atau aturan yang menjadi sandaran hukumnya yaitu PP No. 86 Tahun 2019. Bagaimana isi dan penjelasan dari Peraturan Pemerintah dapat di download dan di baca bebas di Internet bukan di simpan dalam arsip maupun di smartphone milik kita. 

Pada ulasan kali ini saya  tidak membahas sebuah badan sertifikasi secara detil melainkan hanya sebatas gambaran umum saja, penjelasan secara detil soal badan sertifikasi akan kita ulas satu per satu di lain waktu dan kesempatan karena kalau di kaji secara keseluruhan maka artikel ini akan terlalu panjang untuk di baca sementara sebagaimana kita ketahui membaca itu belum menjadi budaya di negeri yang kita cintai ini.

Kenapa kebun yang kita miliki harus di sertifikasi oleh orang lain agar kita berhak mendapatkan sebuah pengakuan secara tertulis dari sebuah lembaga. Logika sederhananya begini Bapak/Ibu. Apakah ketika kita ingin mendapatkan surat keterangan kesehatan, kita bisa membuatnya sendiri atau di bisa di buat oleh sembarang orang tentu jawabanya tidak tapi harus di keluarkan oleh Rumah Sakit setelah di periksa oleh seorang dokter yang berkompeten begitu juga dengan produk pertanian bila ingin mendapatkan pengakuan bahwa kita memiliki produk pertanian yang di kelola secara organik  atau layak konsumsi maka kita harus mengikuti proses sertifikasi yang di lakukan oleh sebuah badan sertifikasi. Misalnya begini anda menjual jambu ke pasar yang anda produksi sendiri dan anda mengklaim bahwa jambu yang anda jual adalah jambu organik yang di produksi sendiri, pertanyaanya siapa yang menjamin bahwa jambu yang anda yang jual memang produk  organik jangan - jangan ngambil dari kebun mertua tanpa izin lagi. Nah  disinilah letak dan fungsi badan sertifikasi sebagai pihak ketiga guna memberi jaminan kepada pihak konsumen setelah melalui serangkaian proses dan pemeriksaan secara menyeluruh dari kebun jambu yang anda miliki. Sampai di sini paham ya.

Begitu juga dengan trend sertifikasi pada produk kopi untuk mendapatkannya maka harus di lakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini badan sertifikasi yang berkompeten, misalnya kalau ada produk kopi yang bersertifikasi rainforest, ecocert, control union, fairtrade dan lain - lain maka keseluruhan proses mulai dari kebun hingga ke proses akhir maka harus di periksa oleh badan sertifikasi yang bersangkutan atau yang di pilih untuk di ajukan dengan konsekuensi keseluruhan standard dari sebuah badan sertifikasi harus di implementasikan guna mendapatkan pengakuan secara tertulis.  Apakah anda masih bisa atau merasa bahwa kebun kopi yang anda miliki memang di kelola secara organik tapi tidak mengikuti sertifikasi lalu di klaim secara organik. Jawabanya sederhana saja sebut saja  "produk organik non sertikasi" biar pelangganya paham. Adilkan? Gusdur bilang gitu aja kok report. 

Bagi Negara – Negara maju urusan sertifikasi pangan organic ini bukan lagi trend baru tapi sudah menjadi bagian dari budaya karena bagi mereka urusan keselamatan pangan serta bagaimana sumber pangan itu diproses dari hulu hingga hilir  menjadi penting setidaknya ada beberapa  hal yang menjadi prinsip dasarnya  yaitu proses yang berprinsip pada keberlanjutan atau sustainable agriculture dan kepedulian social jadi ketika mereka membeli barang atau produk organic mereka tidak hanya membeli produknya tapi juga membeli proses keseluruhan dari produk tersebut, hal ini juga yang terkadang belum di pahami oleh sebagian konsumen di negeri yang kita cintai ini. 


Berhubung agama yang saya anut adalah Islam maka tentu cara berpikir saya di pengaruhi oleh agama yang saya anut dan dalam Islam sendiri jauh sebelum dunia sertifikasi ada urusan makanan ini memang harus di proses secara baik - baik jadi tidak hanya sebatas halal saja karena akan mempengaruhi kesehatan dan cara berpikir. Jika ada makanan halal tapi prosesnya cacat maka bisa jadi haram. Sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-baqarah : 168 yang berbunyi “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” 

Terlepas dari hukum agama bahwa kajian - kajian ilmiah juga membuktikan bahwa makanan memang sangat besar pengaruhnya  terhadap perilaku dan kesehatan baik fisik maupun mental. Kajian - kajian ilmiah ini bisa kita baca pada hasil - hasil penelitian yang di lakukan oleh berbagai lembaga terutama perguruan tinggi dari berbagai di dunia. 

Posting Komentar untuk "Review Singkat Tentang Kopi Besertifikat/Produk Pertanian Bersertifikat"